NASIB PEGAWAI BPMIGAS DIALIHKAN KE SATUAN KERJA SEMENTARA
NASIB PEGAWAI BPMIGAS DIALIHKAN KE SATUAN KERJA SEMENTARA. Nasib karyawan BP Migas akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada hari tanggal Senin 19 November 2012. BP Migas mempunyai 760 pegawai tetap dan 600 karyawan outsourcing.
Setelah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, belum diketahui nasib para karyawan BP Migas selanjutnya. "Segala sesuatu tentang semuanya nanti akan disampaikan hari Senin," kata Wamen ESDM Rudi Rubiandini sebelum acara pertemuan dengan karyawan BP Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Kamis, 15 November 2012.
Dalam Keputusan Menteri ESDM disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dari BP Migas dialihkan kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Rudi menjelaskan, para pekerja dari BP Migas sementara ini dialihkan ke Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak, dan Gas Bumi, dengan posisi dan jabatan yang sama. "Kepada pejabat dan pekerja diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai sebelum pengalihan," katanya.
Menginstruksikan para pejabat dan pekerja untuk tetap melanjutkan tugas yang dibebankan kepadanya. "Dengan demikian saya minta saudara bekerja kembali," tegas Rudi. Rudi memastikan industri migas, kegiatan ekspor minyak, dan eksplorasi minyak tetap berjalan. "Kontrak KKS tetap berlaku. Segala proses kontrak BP Migas dilakukan Menteri ESDM," ungkap dia.
Dalam pertimbangannya membubarkan BP Migas, MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas. "Maka segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 13 November 2012.
Setelah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, belum diketahui nasib para karyawan BP Migas selanjutnya. "Segala sesuatu tentang semuanya nanti akan disampaikan hari Senin," kata Wamen ESDM Rudi Rubiandini sebelum acara pertemuan dengan karyawan BP Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Kamis, 15 November 2012.
Dalam Keputusan Menteri ESDM disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dari BP Migas dialihkan kepada Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Rudi menjelaskan, para pekerja dari BP Migas sementara ini dialihkan ke Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak, dan Gas Bumi, dengan posisi dan jabatan yang sama. "Kepada pejabat dan pekerja diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai sebelum pengalihan," katanya.
Menginstruksikan para pejabat dan pekerja untuk tetap melanjutkan tugas yang dibebankan kepadanya. "Dengan demikian saya minta saudara bekerja kembali," tegas Rudi. Rudi memastikan industri migas, kegiatan ekspor minyak, dan eksplorasi minyak tetap berjalan. "Kontrak KKS tetap berlaku. Segala proses kontrak BP Migas dilakukan Menteri ESDM," ungkap dia.
Dalam pertimbangannya membubarkan BP Migas, MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas. "Maka segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 13 November 2012.
Comments
Post a Comment