VONIS RASYID RAJASA HUKUMAN PERCOBAAN Bersalah Atas Kasus BMW Vs Luxio
"Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan," ujar Ketua Majelis Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013). Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan serupa dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan.
Usai persidangan, Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim. Setelah itu tanpa bicara sedikit pun, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih ini langsung meninggalkan ruang sidang.
Ia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.
Baik Rasyid maupun jaksa diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau tidak. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.
Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap. Vonis final kasus Rasyid Rajasa BMW vs Luxio keputusan pengadilan.
Comments
Post a Comment