INFO KPU QUICK COUNT PILKADA SUMUT 2013 ILEGAL Hasil Hitung Cepat Suara Tidak Terdaftar
“Kegiatan (survei dan penghitungan cepat) itu ilegal,” kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution usai menerima kunjungan tim Komisi II DPR RI di Medan.
Irham mengakui jika pihaknya menerima informasi mengenai adanya beberapa lembaga yang melakukan survei dan menyiapkan kegiatan penghitungan cepat terhadap hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Namun, kata dia, tidak ada satu pun lembaga yang melakukan survei dan penghitungan cepat tersebut yang melapor atau berkoordinasi dengan KPU. ”Belum ada satu pun yang melapor ke KPU,” katanya. Karena itu, KPU Sumut tidak dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan survei dan penghitungan cepat tersebut, serta menganggapnya sebagai kegiatan ilegal.
“Itu berada di luar tanggung jawab KPU,” kata Irham yang juga mantan Direktur LBH Medan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya terkait pertanyaan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengenai koordinasi KPU dengan lembaga yang melakukan survei dan penghitungan cepat.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe mengharapkan lembaga yang melakukan penghitungan cepat tidak terlalu cepat mengumumkan hasil pemungutan suara.
Abdul Wahab yang juga mantan Wakil Gubernur Sumut dan mantan Ketua DPRD Sumut itu mengharapkan penyampaian hasil penghitungan cepat tersebut dapat dilakukan setelah seluruh proses pemungutan suara berakhir. Perhitungan suara KPU vs quick count Pilkada Sumut 2013.
Comments
Post a Comment