Banner 250x300

ANAS URBANINGRUM JUMPA PERS SABTU 23 FEBRUARI 2013 Anas Akan Konferensi Pers Di DPP

VIDEO ANAS URBANINGRUM JUMPA PERS SABTU 23 FEBRUARI 2013 Hasil Konferensi Pers Anas Tersangka Di DPPANAS URBANINGRUM JUMPA PERS SABTU 23 FEBRUARI 2013  Konferensi Pers Anas Di DPP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi megaproyek Hambalang, Ketua Umum Anas Urbaningrum akan memberikan keterangan pers terkait masalah tersebut. Anas akan berbicara pada Sabtu (23/2/2013) besok. Baca ALASAN WALIKOTA JAKSEL ANAS EFFENDI DIPECAT Hak Prerogatif Gebenur Jokowi Copot Walikota Jaksel.

"Besok siang, Anas akan konferensi pers di DPP," ujar Wakil Sekertaris Jendral Partai Demokrat Saan Mustafa dalam keterangan persnya, Jumat (22/2/2013) malam.

Saan mengatakan, keterangan Anas terkait sikap yang akan diambil Anas setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan sport centre di Hambalang dan atau proyek lain.

Saan menegaskan, rekannya sangat menghargai proses hukum karena menganggap Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Meski demikian, kepada Saan, Anas mengaku bingung apakah penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum atau politik "Anas pasti mencari keadilan dan akan membangun momentum Indonesia baik ke depannya," kata Saan.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat malam, juru bicara KPK Johan Budi mengumumkan status tersangka Anas. Anas disangka menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain. Namun, Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Comments